Pekerjaan tambang mempunyai karakteristik resiko bahaya yang tinggi. Untuk mengurangi potensi-potensi bahaya ini, para pekerja wajib melengkapi diri dengan peralatan keselamatan yang memadai yang biasa disebut sebagai alat pelindung diri (APD). Penggunaan APD oleh pekerja tambang juga telah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Apa itu APD?
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/Vii/2010 Tentang Alat Pelindung Diri, Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain untuk melindungi pekerja, fungsi lain APD adalah sebagai tanda pengenal akan suatu jabatan atau posisi. Seperti helm safety contohnya, ada beberapa warna pada helm safety yang menandakan jabatan pekerja tersebut. Helm putih biasanya digunakan oleh insinyur, manajer proyek, dan jabatan tinggi lainnya. Begitu juga dengan warna helm proyek merah, biru, hijau, oranye, masing-masing memiliki artinya sendiri.
APD K3 Pekerja Tambang
Dalam pekerjaan pertambangan, ada beberapa APD yang wajib digunakan pekerja untuk menjaga dirinya sendiri dan juga orang lain. Berikut ini 8 rekomendasi APD pekerja tambang:
-
Helm Safety
Helm safety ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, dan kejatuhan benda keras ataupun tajam. Selain melindungi dari benturan, helm safety juga bisa melindungi pekerja dari iklim atau cuaca ekstrem seperti panas matahari dan hujan.
Penggunaan helm safety memiliki warna masing-masing berdasarkan posisi ataupun jabatan pekerja untuk memudahkan mengenali pekerja. -
Kacamata Safety
Alat pelindung diri ini berfungsi untuk melindungi mata dari radiasi gelombang elektromagnetik, debu, percikan bahan kimia, uap panas maupun dingin, beserta benda-benda berukuran kecil lainnya yang dapat mengganggu mata. -
Lampu Tambang
Lampu tambang ini biasanya diletakkan menempel di helm keselamatan, yang dapat digunakan untuk menerangi suatu wilayah ataupun pekerjaan apabila dibutuhkan. -
Masker
Masker atau respirator merupakan APD K3 yang berfungsi untuk membantu menyaring udara dari bahan-bahan kimia, debu, uap, dan partikel-partikel kecil lainnya untuk melindungi organ pernafasan.
Perlu dicatat bahwa tidak semua masker cocok untuk digunakan oleh pekerja tambang. Masker pekerja tambang harus dilengkapi dengan filter untuk menyaring partikel berbahaya seperti asap, gas, dan lainnya. -
Safety Vest
Safety vest atau rompi safety dirancang menggunakan bahan illuminator, yang mana ketika terkenna cahaya akan terlihat seperti menyala. Rompi ini dapat digunakan sebagai alat pelindung dan pembantu agar penggunanya dapat terlihat dengan mudah di area gelap yang akan berkaitan dengan keselamatan pekerja. -
Penutup Telinga
Alat pelindung telinga ini digunakan untuk melindungi telinga ataupun alat pendengar dari tekanan ataupun kebisingan di area pertambangan. -
Sarung Tangan Safety
APD K3 yang satu ini digunakan untuk melindungi tangan dari arus listrik, percikan api dan bahan kimia, suhu yang panas ataupun dingin, ataupun benturan dan goresan. -
Sepatu Safety
Sepatu keselamatan ini haruslah memiliki bahan yang khusus, yaitu terbuat dari kulit dan berlapis metal dengan sol karet yang tebal pula. Hal ini dilakukan karena kegunaannya adalah untuk melindungi kaki dari benturan benda-benda berat yang dapat menimpa kaki, tusukan benda tajam, cairan panas dan dingin, bahan kimia, suhu yang ekstrim, dan juga tergelincir.
Nah itu tadi informasi tentang 8 rekomendasi APD pekerja tambang yang telah kami bagikan. Bagi Anda yang membutuhkan APD tersebut, langsung saja hubungi Safety World dan dapatkan penawaran menariknya. Anda juga bisa mengunjungi toko offline Safety World di LTC Glodok jika ingin melakukan pembelian langsung.
Related Posts