Tiap tahun terus mengalami kenaikan angka kecelakaan kerja akibat terjatuh di ketinggian, termasuk kegiatan konstruksi maupun perawatan gedung. Untuk standar bekerja di ketinggian sudah diatur sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan (K3) Bekerja di Ketinggian. Di dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan pengertian dan juga persyaratan standar K3 di ketinggian. Mau tahu selengkapnya? Yuk, simak artikel berikut ini untuk cari tahu prosedur bekerja di ketinggian yang aman!
Apa Itu Bekerja Di Ketinggian?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Bekerja di Ketinggian bab 1 Pasal 1 ayat 2, "Bekerja pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda."
Dengan maksud lain, apabila tempat bekerja kamu memiliki jarak yang lebih tinggi dari tanah yang kamu pijak atau berada di kedalaman tertentu di bawah tanah atau air, kegiatan yang kamu lakukan sudah termasuk dalam kategori bekerja di ketinggian. Terlihat dari medan pekerjaannya yang tidak umum, bekerja di ketinggian juga menyimpan potensi bahaya dan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Maka dari itu, setiap yang bekerja di ketinggian, perusahaan diwajibkan untuk mampu mengimplementasikan prosedur utama bekerja dengan aman di ketinggian. Apa saja prosedurnya?
Prosedur Bekerja di Ketinggian
1. Perencanaan
Sebelum memulai bekerja di ketinggian, perusahaan harus memiliki kosentrasi yang serius terhadap perencanaan. Prosedur ini adalah seluruh bentuk perencanaan terhadap keamanan dan keselamatan pekerja nantinya selama pekerja melakukan pekerjaan di area ketinggian seperti faktor ergonomi selama bekerja, menyediakan penanggung jawab dan pengawas selama bekerja, memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan benar-benar aman terkendali, dan merumuskan langkah-langkah pencegahan kecelakaan kerja dan sebagainya. Diharapkan dengan adanya perencanaan yang matang, potensi munculnya risiko akibat terjatuh dari ketinggian bisa dihindari hingga tidak memakan korban.
2. Prosedur Kerja
Prosedur selanjutnya yang harus dipenuhi dan dilakukan dengan baik yaitu perusahaan wajib membuat prosedur kerja yang ideal bagi pekerja selama melakukan pekerjaan di ketinggian.
Biasanya prosedur kerja ini dapat meliputi :
- Teknik dan cara perlindungan jatuh
- Cara pengelolaan peralatan
- Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan
- Pengamanan tempat kerja
- Kesiapsiagaan dan tanggap darurat
Tidak hanya itu saja, perusahaan juga harus membuat prosedur kerja dengan mengidentifikasi daerah berbahaya seperti pembagian antara wilayah berbahaya, wilayah waspada, dan wilayah yang aman. Hal yang terpenting adalah sudah pastikan seluruh prosedur yang dibuat telah tersosialisasikan kepada seluruh pekerja sehingga pekerja dapat mengikuti instruksinya dan bekerja secara aman.
3. Teknis Bekerja Aman
Setelah melakukan perencanaan dan prosedur kerja, Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 9 Tahun 2016 ini juga mengatur teknis bekerja yang aman. Setidaknya ada 5 teknik bekerja yang aman sesuai dengan yang disebutkan di ayat (1), yaitu sebagai berikut :
- Bekerja pada lantai kerja tetap
- Bekerja pada lantai kerja sementara
- Bergerak secara vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja
- Bekerja pada posisi miring
- Bekerja dengan akses tali
Dari masing-masing teknis tersebut dapat di implementasikan dengan menyesuaikan keadaan area kerja kamu. Dan biasanya ada jasa/vendor yang bisa menghandle untuk permasalahan teknis bekerja di ketinggian yang sudah ahli atau profesional.
4. Peralatan Bekerja di Ketinggian
Bekerja di ketinggian memiliki risiko yang cukup besar, setiap pekerja di ketinggian diwajibkan memakai dan dilengkapi peralatan-peralatan bekerja di ketinggian, seperti Alat Pelindung Diri (APD), perangkat pelindung jatuh, angkur, dan sebagainya. Namun, untuk APD yang dibutuhkan juga harus bisa menyesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dijalani, seperti untuk gedung, bekerja di atas kontainer, penggunaan crane, dll. Diwajibkan ada 3+3 alat yang tidak boleh dilewatkan untuk setiap jenis pekerjaan di ketinggian, alat-alat tersebut sebagai berikut:
- Sabuk/tali keselamatan
- Helm keselamatan
- Sepatu keselamatan
- Kacamata keselamatan
- Sarung tangan
- Masker
- Tenaga Kerja Yang Memiliki Surat Izin Bekerja di Ketinggian
Untuk persyaratan terakhir yang diatur Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 9 Tahun 2016 tentang Bekerja di Ketinggian adalah standar pekerja yang diizinkan untuk bekerja di ketinggian. Tidak boleh sembarangan orang yang bekerja di ketinggian. Karena kriteria pekerja yang akan bekerja di ketinggian wajib memiliki skill atau kemampuan dalam menggunakan alat-alat kerja dan juga pengetahuan serta kesadaran untuk bekerja secara aman bagi dirinya dan orang-orang di sekitar. Tidak hanya itu saja, pekerja juga harus memiliki surat izin/sertifikat yang bekerja di ketinggian yang telah lulus mengikuti pelatihan khusus. Ada 2 jenis pekerjaan yang dilakukan di ketinggian, yaitu Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT). Jadi, tenaga kerja yang dipilih harus yang kompeten dan berwenang karena mengerti bidang K3 di ketinggian.
Itulah 5 prosedur untuk bekerja di ketinggian yang aman. Sebelum bekerja di ketinggian, kamu dan perusahaan sudah pastikan untuk menerapkan semuanya agar tidak melawan hukum dan juga memastikan keamanan untuk seluruh pekerja, serta untuk menghindari risiko kecelakaan kerja di ketinggian. Jika kamu membutuhkan APD untuk bekerja di ketinggian bisa dapatkan di Safety World, dengan membelinya di Shopee Safety World dan Tokopedia Safety World
Related Posts